
Binjai – Sebanyak 11 alumni Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan ditetapkannya mereka sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Binjai.
Adapun nama-nama yang resmi terdaftar sebagai mediator non hakim adalah:
- Dody Sanjaya, S.H., M.H., C.P.M., C.P.H.M.
- Budi Setiawan, S.H., C.P.M.
- Wilson Wirawan, S.E., S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb.
- Sukur Tandiono, S.E., S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb.
- Bahrail Silaen, S.H., C.P.M.
- Sovia Siregar, S.H., C.P.L., C.P., C.L.E., C.P.M.
- Dedi Susanto, S.H., M.H., M.H., C.P.M.
- Drs. Darn Tarigan, S.H., M.H., C.P.M.
- Maulana Bil Qisthi Harahap, S.H., M.H., C.P.M.
- Robet Andres Marihot Silitonga, S.H., C.P.M.
- Gunar Seniman Nainggolan, S.Pd., M.Pd., C.P.M.
Penetapan ini menunjukkan bahwa alumni IPPI/DSI terus dipercaya untuk mengemban amanah dalam mendukung efektivitas jalur mediasi di pengadilan, khususnya dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan berorientasi pada musyawarah.
IPPI dan DSI menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat kepada para alumni atas pencapaian ini. Semoga para mediator non hakim tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam mengutamakan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa.
