SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT pimpin DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (DSPI)/INDONESIA PROCUREMENT DISPUTES BOARD. DEWAN SENGKETA PENGADAAN INDONESIA (DSPI) adalah sebuah lembaga independen, imparsial dan profesional yang di inisiasi oleh sejumlah Mediator dan Arbiter profesional Indonesia dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. Kehadiran Dewan Sengketa Pengadaan Indonesia dalam rangka berkontribusi bagi penyelesaian setiap permasalahan hukum Pengadaan Barang/Jasa yang melibatkan berbagai pihak seperti Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Agen Pengadaan/Penyedia Barang/Jasa.
Ruang lingkup layanan penyelesaian sengketa yang ditawarkan oleh DSPI tidak hanya terbatas pada sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tapi juga termasuk semua sengketa Pengadaan Barang/Jasa di sektor swasta, Pengadaan Barang/Jasa Desa dan Pengadaan Barang/Jasa internasional. Kehadiran DSPI diharapkan dapat memberikan pilihan penyelesaian sengketa yang lebih beragam kepada para pihak yang sedang bersengketa khususnya yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Sabela Gayo ada 7 (tujuh) alasan mengapa pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan Barang/Jasa Indonesia memilih penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa melalui Dewan Sengketa Pengadaan Indonesia, diantaranya yaitu:
- Didukung oleh panel ahli, ajudikator, mediator, konsiliator, dan arbiter yang profesional dan berpengalaman.
- Secara kelembagaan maupun individual para panel ahli, ajudikator, mediator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DSPI bersifat independen dan imparsial.
- Tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) terhadap para pihak yang sedang bersengketa baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Memiliki hukum acara yang cepat dan sederhana.
- Memiliki jaringan internasional.
- Memiliki kantor perwakilan di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan dapat bersidang di tempat objek sengketa sesuai dengan permintaan para pihak.
- Biaya penyelesaian sengketa yang terjangkau dengan pelayanan yang prima.
Dengan adanya beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh DSPI maka diharapkan kehadiran DSPI dapat memberikan peran dan fungsi yang signifikan bagi proses penyelesaian semua sengketa terkait Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. DSPI berharap agar kehadirannya dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan dan pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia.
Dengan pengalaman yang mumpuni dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan kompetensi teknis Pengadaan Barang/Jasa yang dimiliki oleh para panel ahli, ajudikator, mediator, konsiliator dan arbiter di Dewan Sengketa Pengadaan Indonesia (DSPI) maka DSPI berharap bahwa kehadirannya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi penyelesaian berbagai sengketa Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia.
Oleh : Zumara Kawarizmi (Citizen Reporter)