Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) kembali menyelenggarakan kegiatan rutinnya yaitu NGOPI – NGOBROL PENGADAAN INDONESIA. Acara NGOPI kali ini mengangkat tema tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen PUPR tersebut mengganti PERMEN PUPR Nomor 7 Tahun 2019 yang baru saja berlaku selama 1 (satu) tahun. Ada beberapa perubahan yang diatur di dalam Permen PUPR No.14 Tahun 2020 yaitu segmentasi pemaketan Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Langsung, Pengadaan Jasa Konstruksi di Papua dan Papua Barat, Pengaturan Pengaduan, Persyaratan dan Tata Cara Evaluasi Tender/Seleksi, Pengaturan Kontrak Kerja Konstruksi.
Acara NGOPI tersebut dihadiri sekitar 85 (delapan puluh lima) peserta yang berasal dari berbagai profesi dan berdomisili di berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Peserta sangat antusias dalam mengikuti sesi demi sesi dari acara NGOPI tersebut. Pemaparan disampaikan oleh Ahli Pengadaan Barang/Jasa Nasional/Praktisi Konstruksi/Praktisi Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Bpk. Drs. H. EDI USMAN, S.T.,M.T. Acara NGOPI tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Eksekutif IPPI yaitu Bapak SABELA GAYO, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa keberadaan PERMEN PUPR No.14 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dan sekaligus sebagai aturan Pelaksana PP No.22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam acara NGOPI tersebut ditemukan juga sejumlah Pasal – Pasal di PERMEN PUPR NOo.14 Tahun 2020 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan lainnya ada juga Pasal – Pasal yang saling berbenturan dan tumpang – tindih di dalam PERMEN PUPR No.14 Tahun 2020 tersebut. Oleh karena para peserta NGOPI sepakat untuk menindak lanjuti temuan tersebut dengan melakukan diskusi – diskusi terfokus lanjutan.
Acara NGOPI sebagai sebauh wadah yang digunakan oleh para Pengacara Pengadaan, Konnsultan Hukum Pengadaan, Ahli Hukum Kontrak Pengadaan, Akademisi Pengadaan dan pemangku kepentingan (stakeholders) Pengadaan Barang/Jasa lainnya. Dengan adanya kegiatan NGOPI dilaksanakan secara rutin maka diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para Ahli Hukum Pengadaan Terintegrasi tersebut dalam menyikapi perubahan dan dinamika kebijakan Pengadaan Jasa Konstruksi di Indonesia.
Di dalam PERMEN PUPR No.14 Tahun 2020 belum adanya satu Pasal pun yang mengatur tentang Ahli Hukum Kontrak Pengadaan – Konstruksi sehingga hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaaan Indonesia (DPP PERKAHPI) agar segera menyurati Direktur Jenderal Bina Konstruksi agar dapat memasukkan pasal mengenai peran dan fungsi Ahli Hukum Kontrak Pengadaan – Konstruksi dalam menangani perkara – perkara Kontrak Kerja Konstruksi.
Semoga dengan adanya kegiatan rutin NGOPI ini maka dapat semakin mempererat tali silaturrahim sesama insan Ahli Hukum Pengadaan Terintegrasi di Indonesia dalam menyikapi setiap perubahan kebijakan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia.
Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb