IPPI Minta LKPP Terbitkan Peraturan Lembaga tentang Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Procurement)

Institut Pengadaan Publik Indonesia/Indonesian Public Procurement Institute (IPPI) sebagai sebuah lembaga yang terus mempromosikan adopsi dan penerapan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement di Indonesia mendorong Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan Lembaga LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Berkelanjutan di Indonesia. Pengadaan Berkelanjutan adalah amanah dari Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semua instansi/lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia di dorong untuk mengadopsi dan menerapkan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement dalam rangka perbaikan sistem Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia.

Dengan adanya regulasi teknis dalam bentuk Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Implementasi Pengadaan Berkelanjutan maka regulasi teknis tersebut dapat dijadikan panduan/pedoman bagi semua pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah di semua Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah untuk menerapkan standar ISO 20400 Sustanable Procurement. Apalagi ISO 20400 tersebut sudah diadopsi oleh Badan Standar Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) yang sejak awal memberikan perhatian penuh terhadap Keberlanjutan Pengadaan di Indonesia saat ini sedang menyusun Rencana Aksi Implementasi Pengadaan Berkelanjutan di Indonesia bersama Purspective dan NEVI serta mitra – mitra lokal lainnya di Indonesia. Dengan adanya panduan (guidance) yang diterbitkan oleh IPPI bersama dengan mitra – mitranya tersebut dapat dijadikan pedoman bagi semua pelaku pengadaan (stakeholders) di Indonesia dalam menerapkan prinsip – prinsip Pengadaan Berkelanjutan dalam setiap praktik bisnis Pengadaan Barang/Jasa di internal organisasi / badan usahanya masing – masing. Bahkan jika diperlukan, IPPI dapat berkontribusi dengan memberikan saran dan masukan kepada LKPP mengenai substansi Peraturan Lembaga tentang Pengadan Berkelanjutan tersebut apabila diminta secara resmi oleh LKPP demikian ungkap SABELA GAYO, Ph.D Direktur Eksekutif IPPI yang juga sebagai National Procurement Sustainability Expert di Indonesia.

Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *