IPPI Dorong UKPBJ Adopsi ISO 20400 on Sustainable Procurement dalam Rangka Dukung Tata Kelola Pengadaan Yang Baik

Institut Pengadaan Publik Indonesia/Indonesian Public Procurement Institute (IPPI) mendorong semua Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah mengadopsi standar Pengadaan Berkelanjutan Internasional yaitu ISO 20400 on Sustainable Procurement. Dengan menerapkan Best Practices internasional tersebut maka akan meningkatkan reputasi UKPBJ yang bersangkutan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kredibel sekaligus berkontribusi aktif dalam mendorong terimplementasikannya prinsip-prinsip Pengadaan Berkelanjutan di Indonesia.

ISO 20400 on Sustainable Procurement dapat dijadikan pedoman dalam menyusun standar Tata Kelola Pengadaan Yang Baik (Good Procurement Governance) di masing-masing Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang secara sukarela mengadopsi best practices tersebut ke dalam praktik Pengadaan Barang/Jasanya.

Beberapa ruang lingkup ISO 20400 on Sustainable Procurement yaitu:

  • Structure, principles and practices on social responsibility (ISO 26000) and sustainable procurement (ISO 20400)
  • The integration of sustainability in the procurement strategy and policy
  • Sustainability in the procurement department
  • Organising the procurement function towards sustainability
  • How to procure in a professional and sustainable manner, based upon international best practices.
  • Structure, principles and practices on social responsibility (ISO 26000) and sustainable procurement (ISO 20400)
  • Practical application of the ISO guidelines to your (procurement) organisation

Dengan adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh para pengambil keputusan (decision makers) dalam proses penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa baik kekhawatiran akan dituntut secara pidana karena diduga telah merugikan keuangan negara maupun kekhawatiran munculnya tuntutan hukum/gugatan dari pihak-pihak lain maka penerapan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement merupakan langkah yang tepat dalam rangka menunjukkan kepada publik bahwa proses penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di internal UKPBJ tersebut sudah benar-benar telah berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan standar internasional. Bahkan bagi UKPBJ yang bersangkutan dengan telah menerapkan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement dapat meningkatkan reputasinya sebagai sebuah lembaga/instittusi yang telah menerapkan prinsip – prinsip Pengadaan Berkelanjutan dalam melaksanakan proses Pengadaan Parang/Jasanya secara terukur sesuai dengan standar ISO 20400. Hal tersebut akan menambah kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap praktik bisnis yang diterapkan oleh UKPBJ yang bersangkutan.

Pemerintah khususnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus menerbitkan paying hukum dalam bentuk Peraturan Lembaga tentang Implementasi Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Procurement) di level Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah. Dengan adanya regulasi teknis tersebut maka dapat dijadikan pedoman bagi UKPBJ di Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan prinsip – prinsip Pengadaan Berkelanjutan. Ketika ditanya oleh IPPI TV tentang mana yang lebih baik diadopsi oleh UKPBJ antara ISO 20400 Sustainable Procurement dengan ISO 37001 Anti Bribery maka SABELA GAYO, Ph.D selaku Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) menyampaikan bahwa standar ISO 20400 Sustainable Procurement lebih komprehensif dan lebih menjawab kebutuhan UKPBJ secara holistik dibandingkan dengan ISO 37001 Anti Bribery.  Oleh karena itu SABELA GAYO, Ph.D menyarankan kepada semua Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah agar segera menyiapkan langkah – langkah teknis dalam rangka mengadopsi standar ISO 20400 Sustainable Procurement yang saat ini sudah menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *