OPSI DSI Bahas Strategi Pemulihan Aset Melalui Pendekatan Mediasi Penal dan RUU Perampasan Aset

Jakarta, 29 November 2025 — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali mengadakan sesi diskusi rutin OPSI (Obrolan Penyelesaian Sengketa Indonesia) dengan mengangkat tema penting mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana dalam konteks perkembangan hukum nasional. Agenda ini mengambil topik “Peluang Asset Recovery melalui Mediasi Penal atau Tuntutan Pidana (RUU Perampasan Aset)” dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang penyelesaian sengketa dan pencegahan kejahatan keuangan.

Pembicara pertama, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D, selaku Presiden DSI, memberikan gambaran mengenai posisi mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian yang mampu membuka ruang bagi pemulihan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Beliau menekankan bahwa mediasi penal dapat menjadi jembatan restoratif antara negara, korban, dan pelaku dalam konteks tertentu.

Sementara itu, Dr. Dimas Kenn Syahrir, S.E., M.Ak., CFE., CAMS., CRPP, Trainer PPATK, memaparkan dinamika dan peluang implementasi RUU Perampasan Aset. Ia menguraikan bagaimana rancangan regulasi tersebut dapat memperkuat langkah negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana, termasuk melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang telah diterapkan di sejumlah negara.

Diskusi berlangsung aktif, dengan peserta menyoroti tantangan harmonisasi regulasi, mekanisme koordinasi antarpenegak hukum, serta prospek pemberlakuan RUU Perampasan Aset dalam mempercepat pemulihan kerugian negara.

Melalui forum OPSI ini, DSI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang edukasi, dialog, dan kajian mendalam terhadap isu-isu hukum strategis yang berdampak langsung pada pembangunan sistem hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *